Polisi Tangkap Pelaku Pencurian 800 Juta di Batam, Ditangkap saat Melarikan Diri ke Tanjung Uban

Bintan (SN) – Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian uang sebesar 800 juta rupiah yang dilakukan dengan cara memecahkan kaca mobil di Batam. Penangkapan dilakukan di Tanjung Uban, Bintan, Senin (30/9/2024) sore.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengonfirmasi bahwa pelaku, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, dan Polres Bintan, serta Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.
“Pelaku, Roy Fablo Manurung, sempat melarikan diri dan bersembunyi di hutan Pulau Dompak, Tanjungpinang. Namun, berkat kerjasama yang solid antara berbagai satuan kepolisian dan masyarakat, kami dapat mengamankan pelaku di salah satu Alfamart di Jalan Indunsuri, Kecamatan Sri Kuala Lobam,” jelas Kapolres.
Kapolres juga mengapresiasi sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang saling memberikan informasi, sehingga penangkapan pelaku dapat berlangsung dengan lancar.
“Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Wartawan : Heri
Editor : M Nazarullah