Benny: RUU Perampasan Aset Harus Ada dalam Prolegnas 2025, Jangan Jadikan DPR Kambing Hitam

Anggota Baleg DPR RI, Benny K. Harman, mengungkapkan keprihatinannya atas tidak adanya RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan Prolegnas Prioritas 2025 oleh Pemerinta. (F-DPR RI)

Jakarta (SN) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Benny K. Harman, mengungkapkan keprihatinannya atas tidak adanya RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan Prolegnas Prioritas 2025 yang disusun oleh pemerintah.

Dalam rapat Baleg DPR RI yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Benny menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih, sesuai dengan yang diungkapkan dalam buku ‘Paradoks Indonesia’ karya Presiden Prabowo Subianto.

“Apa yang menjadi kegelisahan beliau (Prabowo soal pemerintahan bersih) tidak nampak di dalam agenda Prolegnas,” tegas Benny di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Senin (18/11/2024), dikutip dari laman DPR RI.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini berpendapat bahwa pemerintah seharusnya fokus pada penyusunan draf RUU tersebut dan segera menyerahkannya ke DPR untuk dibahas.

“Bukan DPR tidak mau membahas. Wong pemerintahnya belum ajukan. Kalau memang sudah, kapan diajukan itu? Jangan main cilukba. Bilang sudah, padahal belum,” kritik Benny.

Lebih lanjut, ia meminta agar pemerintah tidak menjadikan DPR sebagai kambing hitam atas mandeknya pembahasan RUU ini.

Menanggapi pernyataan Benny, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk mengusulkan RUU Perampasan Aset. Namun, saat ini RUU tersebut masih dalam tahap kajian mendalam.

“Kami tidak ingin tergesa-gesa mengajukan RUU tanpa kesepakatan awal terkait judul dan substansi,” ujarnya. (*)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *