Anggota DPR RI Rieke Menolak Ekspor Pasir Laut: Kebijakan Berisiko bagi Lingkungan dan Masyarakat

Jakarta (SN) – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, secara tegas menolak kebijakan pemerintah yang mengizinkan ekspor pasir laut, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Kelautan.
Dalam rilis resmi yang dikutip dari laman DPR, Rieke mengungkapkan adanya indikasi bahwa PP tersebut disusun untuk memuluskan rencana ekspor pasir laut.
“Ada tujuh lokasi yang telah ditargetkan untuk pengerukan pasir, termasuk Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan beberapa pulau di Kepulauan Riau,” ujarnya pada Rabu (25/9/2024).
Baca juga : Anggota DPR RI Ahmad Muzani Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Ekspor Pasir Laut
Politisi ini mempertanyakan alasan pemilihan lokasi-lokasi tersebut, menegaskan perlunya kajian mendalam tentang dampak lingkungan dan sosial yang mungkin ditimbulkan.
“Mengapa lokasi-lokasi ini yang dipilih? Apakah sudah ada analisis yang komprehensif mengenai dampaknya?” tanyanya.
Rieke juga menyoroti bahwa meskipun PP Nomor 26 Tahun 2023 merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Dasar yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah, kewenangan tersebut harus digunakan dengan bijaksana dan sejalan dengan tujuan negara.
“Undang-Undang Kelautan tidak mengatur sedimentasi secara detail. Namun, PP ini seolah-olah memberikan justifikasi untuk eksploitasi besar-besaran sumber daya alam kita,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rieke mencatat sejumlah peraturan menteri yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, yang semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan ini menguntungkan segelintir kepentingan bisnis.
“Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dan segera menghentikan aktivitas ekspor pasir laut yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat,” tutup Rieke.
Editor : M Nazarullah