KP2MI Pastikan Pemulangan Pekerja Migran yang Alami Kecelakaan di Korsel

KP2MI membantu pemulangan Sigit Aliyando, seorang pekerja migran yang mengalami kecelakaan kerja di Korea Selatan, di Jakarta, Rabu (19/3/2025). (F-BP2MI)

Jakarta (SN) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia (PMI). Melalui langkah cepat dan terkoordinasi, KP2MI membantu pemulangan Sigit Aliyando, seorang pekerja migran yang mengalami kecelakaan kerja di Korea Selatan pada Februari 2024.

Kecelakaan yang dialami Sigit menyebabkan cedera serius, sehingga ia harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Daegu, Korea Selatan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, menjelaskan bahwa pada 22 Maret 2024, rumah sakit melakukan operasi pertama berupa craniotomy dan hematoma removal untuk menyelamatkan nyawa Sigit.

“Upaya pertama berupa operasi besar dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Meskipun kondisi Sigit menunjukkan respons positif, kami sangat mengharapkan pemulihan yang lebih cepat,” kata Dirjen Rinardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/3/2025) dikutip dari laman BP2MI.

Baca Juga : Pemerintah Indonesia Berhasil Pulangkan 554 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Meski demikian, kondisi Sigit pasca-operasi kedua pada awal 2025 tidak mengalami perkembangan signifikan dan tetap berada dalam keadaan koma. Pihak rumah sakit di Korsel menyarankan agar Sigit dipulangkan ke Indonesia dengan pertimbangan perawatan intensif yang lebih optimal.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, kami melakukan pemulangan Sigit ke Indonesia dengan persiapan matang. Kami memastikan bahwa tenaga medis yang berkompeten akan mendampingi Sigit dalam perjalanan, dan perawatan darurat tetap tersedia selama perjalanan,” tambah Rinardi.

Setibanya di Indonesia, Sigit langsung mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan harapan dapat mempercepat proses pemulihannya.

Dirjen Rinardi juga menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud nyata komitmen KP2MI dalam memberikan perlindungan kepada PMI yang mengalami kecelakaan atau masalah lainnya di luar negeri.

“Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya bekerja sebagai PMI secara resmi. Dengan status resmi, PMI berhak mendapat perlindungan hukum, kompensasi asuransi, dan pendampingan pemerintah dalam keadaan darurat,” tuturnya.

Senada dengan itu, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding juga mengingatkan kepada seluruh calon pekerja migran agar selalu mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia menekankan bahwa bekerja secara resmi akan mempermudah pemerintah dalam memberikan perlindungan.

“Pesan kami sangat jelas, jika Anda ingin bekerja ke luar negeri, lakukan secara resmi dan sesuai prosedur. Ini agar pemerintah dapat memberikan perlindungan maksimal kepada Anda di luar negeri,” ujar Menteri Karding. (SN)

Edittor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *