Korupsi Dana Bansos di Natuna: Tersangka Gunakan Uang untuk Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara

Polres Natuna mengungkap skandal korupsi terkait Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial, Hal itu terungkap saat menggelar konferensi pers, pada Senin (11/11/2024). (F-Polres Natuna)

Natuna (SN) – Polres Natuna mengungkap skandal korupsi terkait Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial. Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial F (47) ditangkap setelah diduga menyalahgunakan dana bantuan sebesar Rp 448.300.000 yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.

Hal itu terungkap saat menggelar konferensi pers, pada Senin (11/11/2024), yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Natuna, AKP Khairul, dan didampingi oleh Kasi Humas, Aipda David Arviad, bersama tim unit Tipikor, berlangsung di Mapolres Natuna.

Dalam keterangannya, AKP Khairul menjelaskan bahwa F melakukan tindakan keji ini dengan menarik kembali dana bansos yang telah ditransfer oleh PT Pos Indonesia Cabang Tanjungpinang ke Kantor Pos Cabang Pembantu Sedanau.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk membantu 409 keluarga penerima manfaat ini, malah diselewengkan tersangka untuk keperluan pribadi dan judi online,” ungkap Khairul.

Dari penyelidikan, ditemukan sisa uang sebesar Rp 30 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, dua unit handphone, dan dokumen penting lainnya sebagai barang bukti. Khairul menekankan bahwa tindakan ini sangat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan.

F kini menghadapi ancaman pidana yang serius, dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia bisa dipenjara antara 4 hingga 20 tahun, serta dikenakan denda mencapai Rp 1 miliar.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi siapapun yang berusaha menyelewengkan dana bantuan sosial. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad.

Wartawan : Yanto
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *