Tiga Kurir Narkoba Dihukum Mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Tiga terdakwa kurir narkoba, Teguh Maulana, Dadang Firdaus, dan Hendra Yudatama, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Kamis (22/08/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Tiga terdakwa kurir narkoba, Teguh Maulana, Dadang Firdaus, dan Hendra Yudatama, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Kamis (22/08/2024). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar didampingi oleh M Ikshan SH dan Fausi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, khususnya menyelundupkan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiganya melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dituntut karena menawarkan, menjual, dan menerima narkotika golongan I dalam bentuk sabu-sabu.

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Hakim Siti Hajar Siregar dalam sidang.

Seluruh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 kilogram yang ditemukan dalam kasus ini dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BP 1386 TI yang digunakan dalam kejahatan tersebut juga dirampas untuk negara.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Wiradhany, yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa. Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, Jan Wahyu, menyatakan akan melakukan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Riau di simpang lampu merah KM 6 Jalan DI Panjaitan Kota Tanjungpinang. Penangkapan terjadi ketika ketiga terdakwa membawa 60 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang tersembunyi dalam bungkusan teh Cina bertuliskan “Guanyiwang” dengan berat total 60 kilogram.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *