Operasi Antik Seligi 2025: Polres Anambas Ungkap Jaringan Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan

Anambas (SN) – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Anambas sukses mengungkap jaringan pengedar narkoba, yang berujung pada penangkapan tiga orang tersangka dalam Operasi Antik Seligi 2025, Kamis (27/2/2025). Tiga tersangka yang diamankan adalah JA, AR, dan HN, beserta barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap pada operasi yang berlangsung pada (23/2/2025).
“Ketiga pelaku merupakan target operasi kami dan berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Ahmad Yani, Desa Tarempa Barat, dan Desa Temburun,” jelas Kapolres.
Proses penangkapan diawali dengan tertangkapnya pelaku berinisial JA di Jalan Ahmad Yani Darat, Desa Tarempa Barat. Dari tangan JA, petugas berhasil menyita dua bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,36 gram.
Di sisi lain, dua pelaku lainnya, AR dan HN, diamankan di Desa Temburun. Kapolres menyebutkan, saat pengejaran terhadap pelaku AR, yang merupakan salah satu otak pengedaran, pelaku sempat melarikan diri ke arah Tanjung sambil membuang beberapa paket sabu ke pelantar Tanjung.
“Pelaku AR akhirnya berhasil diamankan dan petugas langsung melakukan pengembangan,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap AR, petugas mendapatkan informasi penting yang mengarah pada HN. Tanpa membuang waktu, tim Polres langsung menuju Desa Batu Belah, tempat HN bersembunyi. HN akhirnya berhasil ditangkap di Pelabuhan Temburun, di mana ia mengaku telah membuang satu paket sabu ke laut karena ketakutan saat dikejar petugas.
Tak hanya itu, HN juga mengungkapkan bahwa ia menyembunyikan barang bukti lainnya di belakang rumahnya, tepatnya di dekat pohon pisang di Desa Batu Belah. Petugas segera menuju lokasi tersebut dan menemukan satu bungkusan plastik bening berisi kristal sabu dengan berat 36,46 gram.
Hasil operasi ini mencatatkan total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 36,82 gram. Kapolres mengungkapkan bahwa ketiga tersangka terhubung dalam satu jaringan yang saling berhubungan.
“JA mendapatkan sabu dari AR, dan AR mendapatkan sabu dari HN,” jelas AKBP Raden Ricky.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Kepulauan Anambas dan akan dikenakan sanksi hukum yang tegas. JA dan AR disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika Tahun 2009, sementara HN disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres pun mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba ke kantor polisi terdekat.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres. (YT-SN)
Editor : M Nazarullah