Mendagri Minta Kepala Daerah Mempercepat Regulasi THR dan Gaji ke-13

Jakarta (SN) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong kepala daerah untuk segera mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri.
Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Mendagri menekankan pentingnya percepatan regulasi terkait THR dan gaji ke-13 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), tanpa harus melalui proses yang panjang.
“Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” katanya.
Regulasi terkait pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan pada 13 Maret 2024.
Mendagri menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, serta untuk menjaga daya beli masyarakat melalui pengeluaran pegawai negeri.
Untuk mencegah keterlambatan dalam pemberian tunjangan, Mendagri menekankan agar pemerintah daerah segera menyusun regulasi terkait tanpa harus melalui proses persetujuan dari pihak lain. Besaran tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Mendagri juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki berbagai tingkat kekuatan fiskal yang harus diperhitungkan dalam penetapan besaran tunjangan.
“Dengan demikian, diharapkan pemberian THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.
Sumber : Puspen Kemendagri
Editor : M Nazarullah