Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal ke Luar Negeri, Negara Rugi Hampir 1,7 Miliar

Batam (SN) – Tim gabungan Unit 3 dan Unit 4 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal produksi Indonesia yang hendak dikirim ke luar negeri melalui jasa pengiriman KK Trading.
Penyelundupan ini terungkap di Ruko Mega Legenda 2 Blok B2 No. 19, Kecamatan Batam Kota, Batam, pada Kamis malam, (13/3/2025).
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaini, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan rokok ilegal yang menggunakan jasa ekspedisi di kawasan tersebut.
Pihak ekspedisi KK Trading mulai curiga dengan sebuah paket berbentuk dus makanan ringan yang terlihat mencurigakan, baik dari segi berat maupun kemasan yang tidak sesuai dengan standar.
“Berdasarkan informasi tersebut, pihak ekspedisi berkoordinasi dengan kami untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan rokok berbagai merek ternama, seperti Surya dan Marlboro, yang disembunyikan dalam 30 dus dengan total 153.272 batang rokok,” kata AKBP Ruslaini, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga : Pemprov Kepri Berhasil Bebaskan Nelayan Karimun yang Ditahan APMM Malaysia
Ruslaini juga menjelaskan bahwa jumlah rokok ilegal yang hendak diselundupkan ini memiliki nilai yang sangat besar. Dengan harga jual per batang sebesar Rp10.000, dan pajak yang seharusnya dibayar sebesar 10%, total nilai barang yang ditemukan mencapai Rp1.532.272.000. Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp1.686.499.200, termasuk pajak yang belum dibayar.
“Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan rokok ilegal tersebut sebagai makanan ringan. Rokok-rokok ini direncanakan untuk dikirim ke Singapura menggunakan jalur ekspedisi,” tambahnya.
Untuk tindakan ilegal ini, pelaku diduga melanggar Pasal 102A Jo Pasal 11A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang mengatur tentang penyelundupan atau ekspor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku bisa berupa pidana penjara antara satu hingga sepuluh tahun, serta denda yang mencapai Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pemilik barang ilegal ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” tegas AKBP Ruslaini. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah