Polda Kepri Ungkap Jaringan Pemberangkatan PMI Ilegal: Lima Tersangka Ditangkap di Batam

Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap kasus besar terkait tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dalam pres rilis di Polda Kepri,  Kamis (10/10/2024). (F-Polda kepri)

Batam (SN) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini mengungkap kasus besar terkait tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Dalam operasi yang dramatis, pihak kepolisian berhasil menangkap lima tersangka dan menyelamatkan lima calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Kombes. Pol. Dony Alexander, Direktur Reskrimum Polda Kepri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang direspons cepat dengan serangkaian operasi di berbagai lokasi strategis di Kota Batam.

“Kami melakukan penangkapan di Pelabuhan Harbourbay Batu Ampar dan Pelabuhan Internasional Batam Centre, menangkap sejumlah tersangka dan mengamankan para korban,” ungkapnya pada Kamis (10/10/2024).

Dalam operasi ini, lima tersangka ditangkap, terdiri dari tiga wanita berinisial YU (47), NS (46), RC (41), serta dua pria NW (30) dan ZA (43), yang merupakan warga negara Malaysia. Penggerebekan dimulai saat seorang perempuan diamankan di Pelabuhan Harbourbay, yang diduga hendak diberangkatkan sebagai calon PMI ilegal.

Melalui pengembangan kasus, polisi menangkap satu wanita lagi yang diduga sebagai pengurus jaringan. “Semua yang terlibat, termasuk barang bukti, dibawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Dony.

Operasi serupa dilanjutkan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, di mana lagi-lagi seorang perempuan diamankan, bersamaan dengan dua perempuan lainnya yang diduga mengelola jaringan tersebut. Penangkapan berlanjut, dan pihak kepolisian berhasil menangkap lebih banyak tersangka di lokasi-lokasi berbeda.

Barang bukti yang berhasil disita mencakup enam paspor, lima tiket kapal, empat boarding pass, satu boarding pass pesawat, serta kendaraan seperti sepeda motor dan mobil, juga beberapa handphone.

Atas tindakan mereka, para tersangka terancam pasal 81 jo pasal 69 dan pasal 83 jo pasal 68 dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *