Ombudsman Kepri Desak Penegakan Hukum Usai Pemblokiran Jalan dan Sweeping Warga di Tanjung Uncang, Batam

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menegaskan bahwa pemblokiran jalan dan sweeping adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan termasuk dalam kategori Perbuatan Melanggar Hukum, Kamis (19/9/2024). (F-Riko)

Batam (SN) – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan kekecewaannya terhadap aksi pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga Perumahan Putra Jaya di Sagulung. Aksi unjuk rasa ini ditujukan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam akibat tidak mengalirnya air ke rumah warga.

Namun, tindakan tersebut berujung pada dampak yang lebih luas. Ribuan pekerja, sebagian besar karyawan galangan kapal, terlambat masuk kerja karena akses menuju lokasi kerja terhambat. Ironisnya, aksi protes tersebut meluas menjadi sweeping ke sejumlah perusahaan galangan, memaksa karyawan untuk menghentikan aktivitas. Situasi ini memicu kegaduhan dan bentrokan antara warga dan pihak keamanan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menegaskan bahwa pemblokiran jalan dan sweeping adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan termasuk dalam kategori Perbuatan Melanggar Hukum (PMH). Ia mengingatkan bahwa tindakan semacam ini merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang tidak terlibat dalam unjuk rasa.

“Pemblokiran jalan tidak hanya mengganggu akses karyawan dan perusahaan, tetapi juga merugikan masyarakat umum yang harus melanjutkan aktivitas harian mereka,” ungkap Lagat di Kantor Ombudsman Kepri di Batam, Kamis (19/9/2024).

“Tindakan ini memenuhi unsur pidana dan melanggar hak-hak individu serta kepentingan umum,” tegas Lagat.

Ombudsman Kepri telah berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku pemblokiran dan sweeping. Lagat menekankan bahwa provokasi dari pihak tertentu perlu diwaspadai agar insiden serupa tidak terulang.

Lebih lanjut, Lagat mengingatkan bahwa kejadian ini dapat merusak citra Pulau Batam sebagai tujuan investasi.

“Jika investor ragu untuk masuk ke Batam akibat citra negatif, maka dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat lokal, tetapi juga berpotensi mengurangi pendapatan negara,” tambahnya.

Meski Ombudsman memahami keluhan warga terkait pelayanan air yang buruk, ia menekankan pentingnya menjalankan unjuk rasa dengan mematuhi hukum.

“Aksi protes harus dilakukan dengan cara yang sah. Tindakan pemblokiran jalan dan sweeping perusahaan jelas merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Lagat lagi.

Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *