Pemprov Kepri Sambut Baik Perpres Bebas Visa Kunjungan, Targetkan Peningkatan Pariwisata dan Investasi di Kepri

Turis asing saat baru tiba di pelabuhan Internasional di Bintan beberapa waktu lalu. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. (F-Ist Dok)

Karimun (SN) – Usaha dan kerja keras Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri melalui Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, bersama dukungan berbagai stakeholder pariwisata, akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan pada 29 Agustus 2024.

Perpres ini menjadi harapan besar bagi Kepri untuk menggairahkan kembali sektor pariwisata dan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman). Berbagai persiapan kini tengah dilakukan, termasuk oleh pihak Imigrasi yang sedang menyusun aturan pelaksanaan sebagai pedoman implementasi Perpres tersebut.

Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Karimun, Selasa (3/9/2024), Gubernur Ansar Ahmad menyambut positif terbitnya Perpres ini. Ia berharap aturan pelaksanaan Perpres dapat segera terealisasi untuk memicu pencapaian target kinerja pariwisata dan menggairahkan iklim investasi di provinsi yang ia pimpin.

“Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Pusat, terutama Menteri Pariwisata Bapak Sandiaga S. Uno, yang telah berperan penting dalam perjuangan kebijakan visa ini,” ujar Ansar.

Ia juga mengungkapkan terima kasih kepada Kemenkumham, Menteri Keuangan, dan pihak terkait lainnya, meskipun aturan pelaksanaan khusus masih menunggu dari Imigrasi.

Gubernur Ansar menambahkan, ia sangat berharap agar pemegang izin tinggal dari Singapura, khususnya expatriat pemegang Permanen Residence (PR), juga dapat menikmati bebas visa. Perpres baru ini mencakup penambahan tiga negara dalam daftar bebas visa kunjungan: Suriname, Kolombia, dan Hongkong, sehingga total ada 13 negara yang kini termasuk dalam kebijakan bebas visa kunjungan dengan Indonesia.

Daftar 13 negara bebas visa tersebut meliputi: Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hongkong. Selain itu, Perpres juga memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu dari negara-negara tersebut, termasuk Singapura.

“Jika pemegang PR Singapura juga bisa bebas visa ke Kepri, maka iklim pariwisata di Kepri akan semakin kompetitif. Ini tidak hanya akan meningkatkan angka kunjungan wisman tetapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,” tambah Gubernur Ansar.

Gubernur juga berharap Perpres ini akan diikuti dengan regulasi tarif short term visa untuk masa tinggal 7 hari yang sudah disetujui Kemenhumkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023. Namun, insentif regulasi ini belum bisa diimplementasikan di Kepulauan Riau karena belum tersedianya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Semoga aturan pelaksanaan bebas visa kunjungan ini akan paralel dengan tersedianya tarif PNBP untuk short term visa yang khusus disediakan bagi Kepri sebagai cross border tourism,” tutup Gubernur.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti, menjelaskan bahwa meskipun Suriname, Kolombia, dan Hongkong yang termasuk dalam Perpres ini belum menjadi pasar potensial besar untuk Kepri, penambahan kebijakan bebas visa untuk pemegang izin tinggal tertentu dari negara lain, termasuk Singapura, adalah berita baik.

“Jika expatriat pemegang PR Singapura dapat bebas visa kunjungan, ini akan sangat menguntungkan bagi Kepri,” kata Guntur di Batam. Ia menambahkan bahwa Kepri akan diuntungkan tidak hanya dari 13 negara bebas visa, tetapi juga dari potensi ekspatriat Singapura.

“Kita masih menunggu aturan pelaksanaan atau petunjuk teknis (Juknis) yang sedang disusun Imigrasi,” pungkas Guntur.

Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *