Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi

Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi di wilayah Anambas. perempuan yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan pada Minggu (11/08/2024). (F-Yanto)

Anambas (SN) – Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi di wilayah Anambas. Dalam kasus ini, seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan pada Minggu (11/08/2024).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang saksi berinisial ER.

“Saksi melaporkan adanya video berisi konten pornografi yang diposting oleh seorang gadis dengan inisial K, dengan caption “vd untuk dijual minat pm ok”,” terangnya.

Ditambahkannya, saat itu, ER sedang mendampingi korban pencabulan di RSUD Tarempa dan menunggu hasil visum bersama dua saksi lainnya, S dan TA. Untuk mengatasi kebosanan, ER bersama kedua temannya mulai bermain HP.

“Saksi S kemudian menunjukkan video tidak senonoh yang ditemukan di status WhatsApp milik K,” ujarnya.

Dari saksi ER menerangkan bahwa temannya TA berniat untuk mengomentari video tersebut, namun dilarang ER. Untuk memastikan video tidak dihapus, mereka merekam status WhatsApp K sebagai bukti dan berencana berkoordinasi dengan kepala dinas sosial.

Sebelum melaporkan kasus ini, saksi ER sempat mendatangi rumah orangtua K untuk menanyakan keberadaan K dan alasan pemostingan video tersebut. Meskipun K tidak berada di rumah saat itu, saksi ER menunggu dan akhirnya K pulang.

“Setelah ditanya, K awalnya tidak mengakui bahwa dia adalah pelaku, namun setelah beberapa waktu dia mengakui bahwa dia yang memposting video tersebut. Setelah mendapatkan pengakuan, saksi bersama temannya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas segera menangani laporan tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone INFINIX SMSRT 5 berwarna hitam, dengan IMEI 359002631479154 (SIM slot 1) dan 3590026314162 (SIM slot 2), serta satu buah SIM card.

Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wartawan : Yanto
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *