Polisi Amankan 9 PMI Ilegal Berasal Dari Berbagai Daerah Di Indonesia

Tanjungpinang (SN) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggerebek satu rumah yang dijadikan sebagai lokasi penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Jalan Nuri Indah, Tanjungpinang.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan 9 calon PMI Ilegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, serta seorang pria berinisial ZA yang diduga sebagai penampung para calon PMI ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengungkapkan penggerebekan yang dilakukan atas informasi anggota Intelkam Polresta Tanjungpinang yang kemudian ditindaklanjuti anggota Satreskrim bersama petugas BP3MI Kepri turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

“Kita temukan 9 calon PMI dan seorang
pria berinisial ZA di rumah yang dijadikan tempat penampungan para PMI itu dan diduga tidak berizin,”ujar Ronny di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (10/10/2022).

Saat ini, lanjut Ronny, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait apakah pelaku ZA memiliki izin PT resmi atau terdaftar di dinas terkait. Hal ini karena saat dilakukan pemeriksaan pelaku menyebut  PT Balanta Budi Prima di Jakarta sebagai perusahaan penyalur para calon PMI tersebut .

“Kami juga nanti akan meminta keterangan Disnaker Provinsi Kepri apakah PT yang disebut pelaku tersebut resmi atau tidak,” ujarnya.

Untuk saat ini pelaku ZA maupun ke 9 calon PMI sudah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari Informasi, ke-9 calon PMI yang diamankan berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku, NTT dan Sumatera Utara.  Rencananya para calon PMI tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia oleh pelaku ZA melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. (Ma)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *