Polsek Tanjungpinang Kota Amankan Pria Pecandu Judi Online yang Menipu Ibu Kos Rp 51 Juta

Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial S (39) yang diduga melakukan penipuan terhadap seorang wanita pemilik kos-kosan di Tanjungpinang, Rabu (21/1/2025). (F-Ist Mala)

Tanjungpinang (SN) – Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial S (39) yang diduga melakukan penipuan terhadap seorang wanita pemilik kos-kosan di Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang.

Tersangka S menipu ibu kosnya dengan dalih membutuhkan uang untuk biaya pengobatan orang tua yang sedang sakit, namun kenyataannya, uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari korban dan hasil penyelidikan yang intensif oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

“Pelaku kami tangkap di kawasan Batu 9 setelah kami lakukan penyelidikan atas laporan korban,” ujar Alson di Mapolsek Tanjungpinang Kota, Rabu (21/1/2025).

Menurut Alson, modus operandi tersangka adalah dengan menyusun kebohongan yang mengundang rasa iba korban. S mengaku bahwa orang tuanya di kampung sedang sakit parah dan mengalami kecelakaan, sehingga membutuhkan biaya untuk pengobatan.

“Korban yang merasa iba dengan cerita tersebut kemudian memberikan uang kepada tersangka secara bertahap, hingga jumlahnya mencapai Rp 51 juta,” kata Alson.

Namun, setelah menerima uang yang cukup besar, tersangka justru menghilang dengan alasan hendak pergi ke Batam. Nyatanya, S justru pindah ke kos-kosan baru di kawasan Batu 9 tanpa niat untuk mengganti uang yang telah diambilnya.

“Uang yang berhasil diperkaya pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk berjudi online,” jelas Alson.

Atas perbuatannya, tersangka S kini ditahan di Polsek Tanjungpinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sanksi berat pun menanti pelaku, yang dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *