Polresta Barelang Selesaikan Kasus Penebangan Kayu Ilegal dengan Pendekatan Restorative Justice

Satreskrim Polresta Barelang berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan”  terkait penebangan kayu ilegal di Kota Batam melalui mekanisme Restorative Justice, Rabu (22/1/2025). (F-Polresta Barelang)

Batam (SN) – Satreskrim Polresta Barelang berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” yang melibatkan tersangka Paris alias Ucu Bin Durahman (Alm) terkait penebangan kayu ilegal di Bukit Tanjung Banun, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Perkara ini dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP – B / 647 / XI / 2024 / SPKT / Resta Brlg / Polda Kepri, tanggal 21 November 2024.

Setelah proses penyidikan dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, Satreskrim Polresta Barelang memilih penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.

Langkah ini bertujuan untuk menegakkan keadilan, memulihkan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta menghindari dampak sosial yang lebih luas. Penyelesaian ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Perpol No. 8 Tahun 2021.

Adapun poin utama dalam penyelesaian perkara ini adalah: Kerugian yang ditimbulkan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Tersangka dan pelapor sepakat untuk menyelesaikan tanpa melalui persidangan. Tersangka meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Pendekatan kekeluargaan lebih efektif untuk menjaga keharmonisan sosial.

Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, menegaskan pentingnya asas Restorative Justice dalam penyelesaian perkara, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

“Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk memperhatikan aturan hukum terkait pengelolaan sumber daya alam guna mencegah konflik hukum di masa depan,” katanya.

Dengan diselesaikannya perkara ini, diharapkan hubungan sosial yang harmonis dapat terjaga, dan Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang transparan, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Batam. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *