Polisi Amankan Empat Pelaku Curanmor di Batam, 36 Motor Curian Disita

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Batam. Polisi menyita 36 motor curian dari berbagai merek di tempat penampungan, Senin (20/05/2024). (F-Humas Polda Kepri)

Batam (SN) – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Batam. Dalam operasi ini, polisi juga menyita 36 motor curian dari berbagai merek yang ditemukan di sebuah tempat penampungan.

Keempat tersangka yang diamankan berinisial YP, DF, FR, dan AP. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan dua laporan polisi yang diterima.

“Kedua laporan tersebut diterima pada tanggal 7 Mei 2024 mengenai kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumah. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan lebih lanjut,” kata Adip Rojikan pada Senin (20/05/2024).

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri segera melakukan penyisiran di wilayah Lubuk Baja. Informasi dari masyarakat menunjukkan keberadaan para pelaku di sebuah kos-kosan di daerah Baloi Persero, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Tim berhasil menangkap para pelaku di lokasi tersebut.

“Setelah para pelaku berhasil diamankan, tim melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, pelaku YP mengakui telah mencuri dua unit sepeda motor dan menjualnya kepada tersangka FR. Berdasarkan informasi ini, tim berhasil menangkap tersangka FR di Polsek Batu Aji untuk interogasi awal.

“Tersangka FR menerima dua unit motor dari tersangka YP dan memiliki rekan bernama tersangka AP. Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka AP untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan tersangka DF yang tinggal di Kompleks Taman Asri Tiban Baru. Semua tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa para tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 81 kali di wilayah Kota Batam. Tersangka YP dan DF berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan FR dan AP bertindak sebagai penadah yang spesialis dalam motor merk Honda Scoopy dan Honda Beat.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menyita barang bukti berupa 36 unit sepeda motor dari berbagai merek, serta berbagai barang bukti lainnya seperti helm, jaket, HP, kunci, buku tabungan, kartu ATM, dan uang tunai sejumlah Rp5.850.000.

“Barang bukti tersebut ditemukan di Pelabuhan Punggur dan tempat kediaman para tersangka,” jelas Adip Rojikan.

Atas perbuatannya, tersangka YP dan DF dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, tersangka FR dan AP dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *