Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Kembali Ringkus Pengedar Sabu
Tanjungpinang (SN) – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap pria berinisial CH, di duga menjual narkotika jenis sabu di Jalan Senggarang, Tanjungpinang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 14,16 gram.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi menyampaikan penangkapan bermula ketika anggota Satnarkoba mendapat informasi adanya seorang pria yang dicurigai menjadi pengedar sabu.
Menerima informasi tersebut, tim lalu melakukan penyelidikan dan pada saat di lokasi melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk di atas sepeda motor di simpang lampu merah KM 14 Senggarang. Setelah itu tim langsung mendatangi dan mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Kotor 14,16 gram yang dibungkus dengan plastik bening,”kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, Selasa (18/10/2022).
Dilanjutkannya, Selain menyita sabu, sejumlah barang bukti lain yang diamankan dari pelaku CH yakni 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah mancis, serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna abu- abu.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik sdr (CH),”tambahnya.
Saat ini, pria CH beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku CH disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang AKP Efendi. (Ma)