Ansar Minta Bandara RHF Tpi Dikembalikan Sebagai Bandara Internasional
Jakarta (SN) – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengusulkan penetapan kembali status Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang menjadi bandara internasional.
Ansar menyebut, status Bandara Internasional di Bandara Raja Haji Fisabilillah ini sangat dibutuhkan untuk menunjang pintu masuk wisatawan mancanegara di Kota Tanjungpinang dan pulau Bintan secara keseluruhan.
“Kalau mau melonjakkan angka wisman ke Kepri mestinya jangan setengah-setengah, untuk mengandalkan pintu masuk pelabuhan saja di pulau Bintan tentunya berat, jadi Bandara Raja Haji Fisabilillah memang harus dikembalikan lagi jadi bandara internasional,” kata Ansar saat menemui Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Sebagaimana diketahui Bandara RHF berstatus sebagai Bandar Udara Internasional dan juga sudah resmi menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-02.GR.03.01 tahun 2018
Sebelumnya maskapai Sriwijaya Air melakukan penerbangan terlebih dahulu yang bertolak dari Bandara RHF Tanjungpinang menuju China sebagai penerbangan Charter Flight dengan Nomor Penerbangan SJ2044 dengan kapasitas penumpang 189 orang.
Wisatawan pertama melalui bandara RHF Tanjungpinang ini disambut oleh jajaran dari Pihak Kementerian Pariwisata, jajaran Pemerintahan Provinsi Kepri, jajaran maskapai Sriwijaya Air, jajaran Angksa Pura dan jajaran dari pihak Imigrasi.
Tentunya dengan dibukanya penerbangan langsung ini menajdikan daya tarik tersendiri bagi wisatawan khsusnya wisatawan dari negara China yang ingin berwisata ke Tanjungpinang dan Bintan melalui jalur transportasi yang mudah dan cepat tanpa harus melalui negara transit.
Hal ini juga sebagai pendukung program pemerintah melalui “Visit Indonesia Wonderful Indonesia” melalui peningkatan kunjungan wisatawan.
Namun sebagimana diketahui, status Bandara Internasional RHF Tanjungpinang oleh pemerintah pusat dihentikan sehingga bandara RHF tidak bisa menjadi entry point sebagai jalur penerbangan internasional.
Pemcabutan status bandara RHF Tanjungpinang sebagai bandara internasional ini akibat dampak dari mewabahnya pandemi Covid-19 yang hampir menimpa seluruh negara.
Dalam audiensi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI tersebut, Gubernur Ansar di dampingi Frans Gunara dari BRC Lagoi, Arie Gunadi dari Nongsa Point Marina Batam, Kepala Dinas Kominfo Kepri Hasan dan Kepala Biro Adpim Dody Sepka. (SN)
Sumber : Sketsanews/Diskominfo Kepri