Polres Bintan Amankan Pria Diduga Lakukan Pungli Terhadap Sopir Truk di Tanjung Uban

Bintan (SN) – Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (67) yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang tengah melakukan bongkar muat di Tanjung Uban pada Kamis (12/12/2024).
Pria tersebut ditangkap oleh tim Operasi Pekat Seligi 2024 setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasihumas Polres Bintan Iptu Prasojo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku mengatasnamakan organisasi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) dalam aksinya, yang dilakukan dengan cara meminta uang kepada sopir truk yang sedang bekerja.
“Pelaku diamankan setelah kami menerima laporan adanya kegiatan pungli yang dilakukan atas nama FSPSI,” ujar Iptu Prasojo.
Dari hasil pengungkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di Mapolres Bintan beserta barang bukti, yang meliputi buku kwitansi dan uang tunai sebesar Rp350.000.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pembinaan terhadap pelaku dengan meminta surat pernyataan bahwa ia tidak akan mengulangi tindakannya.
Selain itu, pihak FSPSI memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Koordinator Pengurus Unit Kerja Buruh Jasa Bongkar Muat di wilayah Tanjung Uban.
Wartawan : Heri
Editor : Mukhamad