Kapolres Karimun Lakukan PTDH Terhadap Anggota yang Melakukan Desersi

Polres Karimun menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 1 personel Polres Karimun di lapangan Apel Bhayangkara Polres Karimun. Kamis (28/30/2024). (F-Riko)

Karimun (SN) – Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengumumkan bahwa seorang anggota Polres Karimun, yaitu Brigadir Polisi (Brigpol) AM, telah dikenai rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena meninggalkan dinas atau desersi saat pelaksanaan tugasnya.

Hal itu disampikan Kepolres Karimun saat menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 1 personel Polres Karimun di lapangan Apel Bhayangkara Polres Karimun. Kamis (28/30/2024).

Dalam amanatnya, Kapolres Karimun menyatakan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, namun PTDH harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri terhadap kedisiplinan anggotanya.

“Kasus pelanggaran kode etik profesi ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Saya berharap agar kasus pemberhentian anggota seperti ini menjadi yang terakhir,” ujar Kapolres Karimun pada apel .

Upacara PTDH berlangsung lancar meskipun Brigpol AM tidak hadir, dan Kapolres Karimun secara simbolis mencoret foto Brigpol AM sebagai tindakan PTDH.

Adapun PTDH digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : KEP/112/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *