Oknum ASN Satpol PP Tanjungpinang Ditangkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Tanjungpinang (SN) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua pelaku, salah satunya adalah oknum ASN Satpol PP Kota Tanjungpinang berinisial YW (37) pada Minggu, (24/03/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, mengungkapkan bahwa selain YW, pihaknya juga berhasil menangkap pelaku lainnya, yaitu TS (40).
“Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenangan Tanjung Unggat,” katanya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan empat paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,4 gram yang dimiliki oleh YW. Selain itu, juga ditemukan tiga butir ekstasi seberat 1,57 gram, timbangan digital, gunting, satu bundel plastik bening, dan satu unit motor metik beat.
“Semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh YW, yang merupakan seorang PNS di Satpol PP Tanjungpinang. Kedua pelaku, termasuk YW, kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah