Dua Bersudara Bobol Kedai Makan di Tanjung Uban, Diringkus di Batam

Dua sudara pembobol warung di Tanjung Uban, Bintan ditangkap polisi unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Polres Bintan di Batam. (F/Mala)

Bintan (SN) – Dua pria bersaudara melakukan pencurian di warung makan di Tanjung Uban, Bintan. Tak butuh waktu lama keduanya  diringkus personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan di Batam.

Penangkapan ini karena keduanya membobol dan mengambil barang di warung milik Angga dan Ferry. Tak terima atas perbuatan tersangka, korban membuat laporan ke Polsek Bintan Utara.

Dari laporan korban ini, unit Reskim Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua bersaudara tersebut di Batam pada Jumat (26/5/2023) lalu.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku yang nekat bobol warung makan tersebut.

“Iya benar, kedua bersaudara berinsial PM (26) dan AF (21) melakukan pencurian di Warung Lesehan Serayu Jalan Permaisuri Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara pada Jumat (26/5/2023) telah ditangkap unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Batam,” ujar Kasi Humas pada Kamis (1/6/2023).

Alson juga menjelaskan bahwa dua bersaudara tersebut berhasil mengambil 2 unit Handphone milik korban yang dilakukan pada dini hari sekitar pukul 03.00 Wib, ketika korban sedang tidur lelap.

Tersangka AF yang masuk ke dalam warung lesehan, sedangkan tersangka PM menunggu di luar sambil melihat situasi di sekitar lokasi.

“Saat mengambil handphone milik korban, korban sedang terlelap tidur sehingga tersangka dengan leluasa masuk ke dalam warung dan mengambil handphone itu,” tuturnya.

Setelah berhasil mengambil handphone lanjut Alson, kedua pelaku langsung menyebrang ke Batam, beberapa hari kemudian petugas mencium lokasi persembunyian tersangka di daerah Batam, lalu dilakukan penangkapan di Batam.

Ia juga menambahkan, tersangka bertempat tinggal di Tanjung Uban, kemudian setelah melakukan pencurian tersangka melarikan diri ke Batam

“Saat ini kedua tersangka telah di tahan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujarnya. (Ma)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *