RUU Perubahan UU Desa Disahkan: Mendorong Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Jakarta (SN) – DPR RI menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mengenai pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU. Rapat Paripurna digelar di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/03/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan menghasilkan keputusan pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.
Atas pengesahan undang-undang tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap bahwa dengan disahkannya perubahan kedua Undang-Undang (UU) tentang Desa, akan terjadi peningkatan kinerja pemerintahan desa.
“Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mencapai pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa. Dengan demikian, desa diharapkan menjadi kekuatan atau pusat untuk pembangunan, bukan hanya berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” katanya melalui siran persnya yang diterima media ini.
Proses pembahasan RUU ini dikatakan berlangsung relatif cepat dengan tetap mengikuti semua prosedur dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, RUU ini telah mendapatkan persetujuan pada Pembahasan Tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari.
Mendagri juga mengapresiasi kinerja DPR RI dalam mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa. Menurutnya, keterbukaan dan pengakomodiran aspirasi ini mempermudah pemerintah untuk menyiapkan dan merespons dengan daftar inventarisasi masalah.
“Beberapa poin penting pada perubahan kedua UU tentang Desa tersebut mencakup pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk desa, pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa,” tuturnya.
Selain itu, perubahan ini juga mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan, sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.
Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai amanat UU.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah