Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Tujuh Pekerja Migran Ilegal ke Abu Dhabi

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (F-SN)

Batam (SN) – Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya pengiriman tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Senin (10/2/20255). Para PMI ini dijanjikan pekerjaan sebagai welder (pengelas) di Abu Dhabi melalui jalur ilegal.

Kronologi pengungkapan kasus ini berawal saat petugas Polda Kepri yang sedang melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang hendak berangkat ke luar negeri, menemukan tujuh PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal. Mereka berasal dari berbagai daerah, antara lain Batam, Bengkalis, dan Karimun, dengan inisial PI, A, J, MS, MA, IS, dan S.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa hasil interogasi awal mengungkap modus yang digunakan oleh pihak yang memfasilitasi keberangkatan mereka.

“Para PMI ini dijanjikan pelatihan dan pekerjaan sebagai welder di luar negeri, dengan pengaturan yang dilakukan oleh seorang pengurus berinisial L yang berada di Abu Dhabi,” Kamis (13/2/2025).

Saat ini, ketujuh PMI tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk memastikan perlindungan bagi para korban.

Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pengiriman tenaga kerja non-prosedural yang dapat merugikan masyarakat.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam tindak pidana ini,” jelasnya.

Kombes. Zahwani juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh tawaran pekerjaan non-prosedural yang menjanjikan gaji tinggi namun penuh risiko.

“Masyarakat diingatkan untuk selalu memilih jalur resmi dan aman dalam mengirimkan pekerja migran, guna menghindari tindak kejahatan perdagangan manusia serta untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia di luar negeri,” pesannya. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *