AJI Tanjungpinang Tuding Sekda Tak Hormati Kebebasan Pers
Tanjungpinang (SN) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang menyoroti argumentasi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara yang dinilai mendeskreditkan posisi media sebagai pilar demokrasi keempat.
“Jika memang pemberitaan hasil LHP yang ditulis presmedia.id dengan judul berita ” BPK Temukan Rp12,3 M Pembayaran Honor 14 Timsus Gubernur Kepri Tidak Didukung Bukti Kerja” ada yang kurang tepat atau tidak benar, sebaiknya berikan hak jawab,” kata Ketua Aji Tanjungpinang Jailani, Rabu (7/6/2023)
Namun penegasan yang disampaikan Sekda Provinsi Kepri, Adi Prihantara mengatakan media terkait “mencari makan “ menimbulkan multi tafsir. Pertama, statemen ini konotasinya pemberitaan tersebut menjadi alat untuk kepentingan tertentu.
“Statemen ini juga menimbulkan stigma negatif bagi jurnalis sebagai pekerja media. Sehingga pemberitaan kritik yang disampaikan media, orientasinya adalah untuk kepentingan media tertentu,” ujarnya.
LHP tegas Jailani merupakan sesuatu yang harusnya diketahui oleh publik. Karena tanggungjawab pemerintah sebagai penggunaan anggaran negara juga kepada masyarakat sebagai individu yang menyumbang pendapatan bagi negara dan daerah.
Sehingga apa yang menjadi temuan atau catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi bahan evaluasi bagi perbaikan kinerja Pemerintah Daerah.
“LHP BPK adalah data yang harus dibuka kepada publik. Dengan begitu, publik bisa menilai, baik atau buruknya kinerja Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Lewat kesempatan ini, AJI Tanjungpinang juga meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk memberikan pemahanan kepada Sekda Kepri. Bahwa Jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang (Nomor) 40 Tahun 1999. Tanggungjawab jurnalis dan media adalah menyampaikan berita benar dan sesuai fakta.
“Kenyaatanya sampai saat ini, LHP BPK tidak pernah dibuka ke publik. Sehingga bisa menjadi koreksi bersama, atas temuan-temuan yang ada,” ungkapnya. (SN)
Sumber : AJI Tanjungpinang