Dituntut Ringan Agen Penjual dan Pembeli Judi Sie Jie Singapura

Dituntut ringan penjual dan pembeli judi Sie Jie Singapura oleh JPU PN Tanjungpinang, Selasa (6/6/2023) (Mala)

Tanjungpinang (SN) – Dua terdakwa agen dan pemain judi sie jie, A Lan alias Santi dan Lai Lie, di tuntut ringan selama 6 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Wiradhani di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (6/6/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.

Sebagaimana dalam dakwaan pertama,  diatur dan diancam pasal 303 ayat 1 KUHP.

“Menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Bambang.

Atas tuntutan itu kedua terdakwa meminta waktu untuk melakukan pembelaan selama satu pekan.

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Boy Syailendra, dan didampingi oleh dua orang Majelis Hakim menunda persidangan selama satu pekan.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap oleh Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri di Warung Kopi Jalan Bakar Batu Tanjungpinang, Selasa (6/12/2022) lalu.

Saat ditangkap terdakwa A Lan Alias Santi mengaku sebagai agen penjual nomor jenis Sie Jie Singapura yang berkerja kepada Ahwa (DPO) dari 2018 sampai Agustus 2022 di warung Kopi Jalan Bakar Batu. Sementara itu Lai Lie sebagai pemain  judi Sie Jie. (Ma)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *