Cabuli Gadis ABG, Mahasiswa di Tanjungpinang Ditangkap
Tanjungpinang (SN) – Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tanjungpinang berinisial S (24) ditangkap Polisi karena diduga telah mencabuli gadis remaja masih dibawah umur atau anak baru gede (ABG).
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor, di Jalan Ganet Tanjungpinang, Senin (23/1/2023) kemarin.
Kejadian pencabulan terungkap setelah korban yang diketahui masih berstatus pelajar SMP dan berusia 15 tahun ini bercerita kepada tante dan orang tuanya. Mengetahui hal tak senonoh terjadi pada putrinya, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polisi.
Sebelumnya, korban dan pelaku saling kenal dan berpacaran. Saat masa berpacaran inilah aksi pencabulan terjadi. Dari pengakuannya, pelaku mengakui telah mencabuli korban berulangkali dan dilakukan di kediaman pelaku.
“ketika di periksa, pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak 6 kali dan dilakukan di kediaman korban.,”kata Ipda Freddy, Selasa (24/1/2023).
Ditambahkannya, dalam setiap aksinya pelaku terlebih dahulu membujuk rayu korban dan juga melakukan pengancaman agar korban menuruti kemauannya.
Saat ini, pelaku pencabulan anak dibawah umur ini sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ma)