Pembobol Kios Rokok di Tanjungpinang Diringkus Polisi, Bawa Kabur Rokok Rp7,3 juta
Tanjungpinang (SN) – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur meringkus Hari Susanto (26) pelaku pembobol kios rokok milik tetangganya sendiri di Perumahan Bumi Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Hari membawa kabur ratusan bungkus rokok berbagai merk senilai Rp 7,3 juta.
Namun pelaku pencurian ini akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian usai dirinya menjual rokok curian melalui media sosial facebook.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yurizal Sasono mengatakan pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (15/1/2023) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Saat itu, pelaku masuk kedalam kios setelah terlebih dahulu membobol pintu belakang kios,” kata Adam, Selasa (24/1/2023).
Dituturkan Adam, setelah berhasil masuk ke dalam kios, pelaku Hari langsung menggasak ratusan bungkus rokok yang tersimpan di bawah meja, dan etalase. Kemudian pelaku membawa dan menyimpan rokok hasil curiannya, di sebuah rumah kosong.
“Besoknya seorang warga melihat pintu belakang kios terbuka. Lalu melaporkan ke RT setempat. Ternyata, pemilik kios sedang berada di kampung halamannya,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, tambah AKP Adam pemilik kios mengalami kerugian senilai Rp7,3 dan melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur. Setelah menerima laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di ketahui pelaku pencurian adalah Hari Susanto yang adalah tetangga korban sendiri.
“Tempat tinggal pelaku dan korban masih berdekatan atau masih satu perumahan,” terangnya.
Hari kemudian ditangkap usai menjual rokok hasil curian tersebut di sosial media facebook. Rokok yang berhasil dijual oleh pelaku, setidaknya senilai Rp 3 jutaan.
“Sisa rokok yang berhasil kita amankan sebanyak 72 bungkus. Dari pengakuannya, uang hasil penjualan rokok digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan sebagian lagi dipakai bermain judi online.
Saat ini, Hari Susanto pelaku pembobol kios rokok milik tetangga ini di tahan guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. (Ma)