Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan: Tersangka Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016
Bandung (SN) – Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti bahwa Pegi pernah menjadi calon tersangka yang diperiksa oleh Polda Jawa Barat, sebagaimana disebutkan dalam permohonan sebagai termohon.
“Tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon,” demikian bunyi putusan yang dibacakan pada Senin (8/07/2024) dikutip di YouTube.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim juga menilai bahwa alasan permohonan praperadilan Pegi Setiawan beralasan dan patut untuk dikabulkan.
“Dengan demikian petitum praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” kata hakim dalam putusannya.
Dengan diterimanya permohonan praperadilan ini, Pegi Setiawan kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang telah menghebohkan publik sejak tahun 2016 tersebut.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insanak Nasruddin mengatakan setelah praperadilan dan hakim menyebutkan penetapan tersangka pegi tidak sah, maka pihaknya akan mendatangi Polda Jabar dan akan meminta untuk membebaskan Pegi.
“Kita akan mendatangi Polda Jabar, dan kami berharap Pegi hari ini juga segera dibebaskan,” katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum Polda Jabar Nurhadi Handayani mengatakan terkait keputusan ini pihkanya akan berkoordinasi dengan pihak penyidik nanti penyidik yang akan menentukan langkahnya selanjutnya.
“Sesuai keputusan dalam sidang praperadilan, kita akan melaksanakan sesuai apa yang telah di putusakan,” katanya.
Editor : M Nazarullah