Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti 112 Kasus dan Pengembalian Uang Hingga Rp 4 Miliar
Bintan (SN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti dari tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdyara mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 112 perkara pidana umum (pidum) meliputi 53 perkara narkotika dan non narkotika 59 perkara. Kemudian pidana khusus (pidsus) yaitu tindak pidana korupsi (Tipikor) 3 kasus.
“Untuk 53 perkara narkotika barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu dengan jumlah berat bruto sebanyak 546,92917 gram, ganja berat bruto 871,6661 gram, pil ekstasi seberat 23,4 gram dan happy five dengan berat bruto 4,96 gram,” kata I Wayan usai pemusnahan yang dilakukan di Halaman Kantor Kejari Bintan.
Sementara lanjutnya ada 59 kasus non narkotika yaitu pencurian 19 perkara, persetubuhan 10 perkara, pembkaran lahan dan hutan (Karhutla) 2 perkara, kerusakan lingkungan akibat penambangan sebanyak 6 perkara.
Selain itu tambahnya, kasus penganiayaan 4 perkara, pembunuhan 2 perkara, lakalantas 1 perkara, penggelapan 1 perkara, PMI 6 perkara, pertolongan jahat 1 perkara, ITE 1 perkara, perjudian 3 perkara, ujaran kebencian 1 perkara, pengancaman 1 perkara dan KDRT 1 perkara.
Untuk barang bukti non narkotika yang dimusnahkan dengan cara dibakar antara lain yakni gunting kabel 5 unit, gunting besi 5 unit, parang 6 buah, sinso 2 unit, pisau 4, handphone sebanyak 67 unit, alat hisab sabu 26 set dan gunting 18 unit.
“Untuk barang bukti berupa sabu kita pastikan terlebihdulu kebenarannya bahwa itu benar-benar narkotika. Lalu kita musnahkan dengan cara direbus di air mendidih dan untuk pil dibelender dan ganja dibakar,” katanya
Sementara untuk kasus tipikor 3 perkara meliputi kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan, kasus korupsi pengadaan barang di Desa Mantang dan pengadaan lahan TPA Tanjunguban Selatan. Dari 3 perkara tersebut, kejaksaan berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 4 miliar lebih.
“Uang tersebut sudah diserahkan ke Pemkab Bintan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara yang telah dinyatakan incrah oleh PN Tanjungpinang sehingga keputusan yang dilakukan harus segera dimusnahkan.
Sementara tersangka dalam semua perkara tersebut sedang menjalankan proses sidang dan juga ada yang telah menjalani proses hukuman sesuai vonis yang telah diberikan oleh hakim di pengadilan.
I Wayan juga mengaku heran meskipun barang bukti yang dimusnahkan terbilang sedikit namun kasus narkotika di Kabupaten Bintan ini lumayan besar. Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba menggunakan narkotika apalagi sampai mengedarkannya.
“Ingat selain berbahaya, hukuman kasus narkotika itu sanksinya juga sangat tinggi meskipun barang buktinya sedikit. Jadi jangan berani mencoba-coba,” tegasnya. (SN/Ar)