Buronan Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang Ditangkap di Anambas
Tanjungpinang (SN) – Buronan Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang berinisial TS akhirnya ditangkap di Anambas oleh jajaran Reskrim dibantu Polsek Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas pada Rabu, (13/9/2022) kemarin.
Pelaku berinisial TS, menjadi buronan polisi setelah mencuri dompet milik korban HY, ketika berada di ruang tunggu kantor BP2RD Kota Tanjungpinang.
Kapolsek Siantan Iptu Gunawan Husein, menjelaskan penangkapan pelaku TS dilakukan atas koordinasi Polsek Siantan dan Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang atas tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku di Tanjungpinang.
“Pelaku ini melakukan tindak pidana Pencurian di Tanjungpinang selanjutnya kabur dan dan ditetapkan Buron (DPO) di Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang,” ujar Gunawan Husein, Rabu (14/9/2022).
Aksi pencurian ini terjadi saat korban HY bermaksud hendak membayar pajak di kantor BP2RD Kota Tanjungpinang. Saat menunggu antrian, korban duduk disofa diruang tunggu pelayanan dan setelah selesai membayar pajak korban lalu berangkat menuju ke Bank Riau Kepri.
Namun ketika hendak menyetor uang ke Bank, korban menyadari dompet miliknya ketinggalan.
Menyadari itu, korban kemudian bergegas kembali ke kantor BP2RD untuk mencari dan menanyakan apakah ada dompet miliknya terjatuh, setelah dicari dompet miliknya tidak ditemukan, adapun isi dompet tersebut berisi uang sebesar Rp 9.000.000.-.
Belakangan diketahui, dari pemeriksaan CCTV kantor BP2RD, terlihat jelas dompet korban telah diambil oleh seseorang. Atas peristiwa itu, selanjutnya korban melapor ke Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang.
Dari penyelidikan Polisi, didapat informasi jika pelaku tersebut adalah TS dan ketika dilakukan pencarian, pelaku sudah kabur dan posisinya diketahui berada di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas.
Atas hal itu, Polsek Bukit Bestari melakukan koordinasi dengan Polsek Siantan-Anambas, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku ditangkap saat sedang berjalan kaki di sekitar Jalan Hangtuah dekat kantor BRI di Anambas,”terang Gunawan Husein menambahkan.
Rencananya usai ditangkap, pelaku TS selanjutnya dibawa ke Tanjungpinang guna proses penyidikan lebih lanjut. (Ma)