Bulan Ramadan PTM SMA/SMK Dibatasi 50 Persen

Tanjungpinang (SN) – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Andi Agung, menyampaikan pembelajaran tatap muka (PTM) SMA/SMK pada bulan Ramadan 1443 Hijriah / 2022 masih tetap diterapkan ketentuan 50 persen.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk tahun ajaran 2022.

“Kita ikuti dan menerapkan sesuai dengan SKB 4 Menteri, dimana pada PTM Ramadan masih tetap dibatasi 50 persen,” kata Andi Agung di Tanjungpinang, Selasa (29/3/2022).

Agung mengatakan pihaknya sudah membuat surat edaran tentang kegiatan belajar dan mengajar saat Ramadan.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pada tanggal 2 hingga 4 April 2022, siswa diliburkan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

Sela jutnya, tanggal 5 hingga 7 April 2022, siswa  melaksanakan pesantren kilat. Kemudian, tanggal 8 hingga 24 April 2022, siswa sudah masuk ke sekolah seperti biasa.

“Tanggal 25 hingga 30 April 2022, cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” terang Agung.

Agung juga menghimbau satuan pendidikan agar tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan di sekolah, mengingat penyebaran pandemi Covid-19 masih terus terjadi.

Ia menegaskan, guru dan siswa wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan guna menghindari paparan Covid-19 di lingkungan pendidikan.

Selain itu, ia juga meminta satuan pendidikan menciptakan suasana pembelajaran yang khidmat dan kondusif, sehingga siswa khusus yang beragama Islam dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan sebaik-baiknya.

“Puasa Ramadan tentu menguji mental dan fisik siswa saat belajar di kelas, maka itu model pembelajaran harus bisa menyesuaikan dengan kondisi siswa yang tengah berpuasa. Bulan Ramadan 2022 ini juga akan digelar asesmen nasional sebagai pengganti ujian nasional untuk siswa kelas XII,” jelasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *