Tanjungpinang (SN) – Sebuah rumah di Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika jenis sabu.
Aktivitas tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial NZ pada 29 September 2026. NZ diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah Tanjung Unggat.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida mengatakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati NZ. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat total mencapai 10,81 gram.
“Barang haram itu kami temukan di dalam rumah milik NZ,” ujar Syofian, Senin (5/10/2026) lalu.
Tak hanya menyimpan narkotika, hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan bahwa rumah tersebut juga digunakan sebagai lokasi transaksi. Para pembeli disebut datang langsung ke rumah NZ untuk mendapatkan sabu yang telah dikemas dalam paket-paket kecil.
“Pembeli datang langsung ke rumah NZ. Bahkan informasi yang kita peroleh, rumah NZ bagaikan apotek,” kata Syofian.
Enam paket sabu yang diamankan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp20 juta. Polisi menduga barang tersebut akan dipecah kembali menjadi paket-paket yang lebih kecil sebelum diedarkan kepada pembeli.
“NZ bakal membungkus kembali dengan paket yang lebih kecil dan dijual kembali dengan harga yang sedikit murah,” ungkap Syofian.
Dalam pemeriksaan, NZ juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial B yang diduga berperan sebagai bandar. Polisi kini masih memburu dan menelusuri keberadaan B untuk mengungkap sumber pasokan narkotika tersebut.
NZ sebelumnya mengaku baru pertama kali menjual sabu. Namun, penyidik memiliki dugaan berbeda setelah melakukan pendalaman terhadap aktivitas tersangka.
Polisi menduga kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama. NZ juga diduga telah memiliki sejumlah pelanggan yang biasa datang untuk membeli sabu di rumah tersebut.
Kasus ini masih terus dikembangkan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Penyidik memburu kemungkinan adanya pelaku lain serta mengungkap jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Saat ini, NZ telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara enam paket sabu dengan berat total 10,81 gram telah diamankan sebagai barang bukti.
Polisi juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk mengejar pihak yang diduga menjadi pemasok dan mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. (***)












