Tanjungpinang (SN) – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial SKS, 18 tahun, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota. Terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan sejumlah pipa pendingin udara (AC) di Fakultas Teknik UMRAH.
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Freddy Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut pertama kali diketahui setelah petugas keamanan kampus menemukan kerusakan pada pipa AC di salah satu ruangan Fakultas Teknik.
Peristiwa itu diketahui pada Minggu (4/10/2026), saat petugas keamanan melakukan patroli di sekitar gedung Fakultas Teknik. Ketika berada di salah satu ruangan, petugas mendengar suara desisan yang berasal dari pipa AC.
Setelah diperiksa, pipa tersebut diketahui dalam kondisi bocor dan hampir terpotong. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Danru keamanan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Petugas keamanan selanjutnya memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat seseorang yang mencurigakan berada di sekitar gedung kampus pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 07.13 WIB.
Menariknya, saat itu merupakan hari libur sehingga tidak ada aktivitas perkuliahan maupun kegiatan di kawasan tersebut.
“Dari hasil pengecekan, sejak 27 September hingga 4 Oktober 2026, Fakultas Teknik UMRAH diketahui mengalami kehilangan empat unit pipa kuningan AC,” ujar Freddy, Rabu (7/10/2026).
Pihak keamanan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Rahmat Indra melakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga pada Selasa (6/10/2026), petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar kawasan Universitas UMRAH, Senggarang.
Petugas kemudian mengamankan SKS dan membawanya ke Mapolsek Tanjungpinang Kota untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman.
Dari hasil pemeriksaan, SKS mengakui telah melakukan pencurian pipa AC di lingkungan Universitas UMRAH secara berulang.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut memanjat menggunakan kursi untuk menjangkau pipa AC. Pipa tersebut kemudian dipotong menggunakan gunting saat kondisi kampus sedang sepi dan tidak terdapat aktivitas.
Hasil pencurian selanjutnya diambil dan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit USB merek Sandisk kapasitas 16 GB yang berisi rekaman CCTV, satu buah gunting berwarna oranye, satu buah kursi berwarna hitam, satu buah ember cat berwarna putih kombinasi merah muda, satu buah karung berwarna putih, serta 21 potongan sisa pipa tembaga AC.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya peristiwa lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (***)












