Batam (SN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di wilayah Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni JY (25), IA (24), dan AS (36), sementara satu pelaku lainnya berinisial I masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, kedua aksi jambret tersebut terjadi di Jalan Hang Tuah dekat Bundaran Kabil dan Jalan Hang Jebat depan Perumahan Symphony Land, Kecamatan Nongsa.
“Para pelaku menggunakan modus yang sama, yakni membuntuti korban, memepet kendaraan di lokasi sepi, lalu merampas tas korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar Kompol Debby saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (17/7/2026).
Pada kasus pertama tegasnya, korban NNS (22) menjadi sasaran saat pulang bekerja pada 6 Juli 2026. Korban kehilangan tas berisi barang berharga dengan total kerugian sekitar Rp12 juta. Polisi kemudian menangkap JY yang berperan sebagai pengendara dan IA sebagai eksekutor di kawasan Tanjung Piayu, Sei Beduk.
“Dari keduanya diamankan tas korban, iPhone 11, sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan beraksi, pakaian pelaku, dan dompet korban,” tembahnya.
Sementara itu, pada kasus kedua yang terjadi 7 Juli 2026, korban A (18) dijambret saat berboncengan dengan ibunya. Pelaku memotong tali tas korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur tas tersebut, menyebabkan kerugian sekitar Rp1,7 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap AS (36), seorang residivis, di kawasan Bengkong Telaga Indah. Barang bukti yang disita berupa sepeda motor Honda Verza, dua helm, dan tas milik korban. Sedangkan pelaku berinisial I yang diduga sebagai eksekutor masih diburu polisi.
“Modus para pelaku hampir sama, yakni membuntuti korban, memepet kendaraan, lalu merampas tas sebelum melarikan diri,” ujar Kompol Debby.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus jambret lainnya serta memburu pelaku yang masih buron. (***)












