Batam (SN) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 16 kasus peredaran gelap narkotika selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka yang terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 4.044,84 gram sabu, 213,5 butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape yang mengandung etomidate. Barang bukti itu diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 27.032 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, dari seluruh kasus yang berhasil diungkap terdapat dua kasus menonjol yang melibatkan barang bukti dalam jumlah besar dan diduga terkait jaringan peredaran narkotika berskala luas.
“Dari total 16 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian karena melibatkan jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar serta modus operandi yang berbeda, yakni peredaran di kawasan permukiman dan penyelundupan melalui jalur laut yang diduga terhubung dengan jaringan internasional,” ujar Nona Pricillia.
Kasus pertama diungkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 9 Juli 2026 di Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Polisi menangkap seorang pria berinisial MU dengan barang bukti 442,1 gram sabu.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono menjelaskan, tersangka memperoleh sabu dari dua orang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut disimpan di rumahnya sebelum diedarkan kepada para pembeli di kawasan Kampung Madani.
Kasus menonjol lainnya berhasil diungkap pada hari yang sama di perairan depan Pulau Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial HN dan SB yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 3.485,9 gram sabu, 103 gram ekstasi, serta 1.267 cartridge vape mengandung etomidate. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diperintahkan oleh seorang DPO berinisial ER untuk mengambil narkotika menggunakan metode ship to ship di perairan perbatasan Riau-Kepulauan Riau sebelum dibawa menuju Kuala Enok, Riau.
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sempat membuang paket narkotika ke laut. Namun, petugas berhasil menemukan kembali seluruh barang bukti melalui penyisiran di lokasi.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kombes Pol. Suyono.
Menutup keterangannya, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. (***)












