Example 728x250
AnambasHUKRIM

Polisi Ungkap Kasus Curat di Anambas, Kalung Emas 39,8 Gram dan Ponsel Raib Saat Pesta Pernikahan

4
×

Polisi Ungkap Kasus Curat di Anambas, Kalung Emas 39,8 Gram dan Ponsel Raib Saat Pesta Pernikahan

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan seorang warga mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta. Polisi mengamankan H (22) yang diduga sebagai pelaku, Kamis (2/7/2026). (F-Ist U/SKetsa)

Anambas (SN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan seorang warga mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (22) yang diduga sebagai pelaku.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Polsek Siantan dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan pelayanan serta kepastian hukum kepada masyarakat.

“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Siantan. Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan, kemudian perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut hingga berhasil mengungkap dugaan pelaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat,” ujar AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, Kamis (2/7/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Polsek Siantan pada 29 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Siantan segera mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut.

Korban diketahui seorang perempuan berinisial N (61). Ia melaporkan kehilangan satu kalung emas beserta liontin seberat sekitar 39,8 gram dan satu unit telepon seluler saat menghadiri pesta pernikahan keluarganya di Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026. Saat menghadiri acara pernikahan dan menginap di rumah keluarganya, korban beberapa kali meninggalkan tas selempang yang berisi barang-barang berharganya.

Keesokan harinya, korban menyadari telepon seluler milik anaknya yang disimpan di dalam tas telah hilang. Namun, korban belum mengetahui bahwa kalung emas beserta liontinnya juga telah raib. Setelah kembali ke rumahnya di Tarempa dan memeriksa kembali isi tas, korban baru mengetahui perhiasan tersebut juga telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70.718.338 dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Berbekal keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi H sebagai terduga pelaku. Pria berusia 22 tahun tersebut kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas AKP Bambang Sadmoko mengatakan penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban. Motif sementara diduga karena faktor ekonomi. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas AKP Bambang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler merek Nubia A56 berwarna hitam, satu kotak ponsel Nubia A56, satu aksesori tas, serta uang tunai sekitar Rp26 juta yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *