Example 728x250
BatamHUKRIM

Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus TPPO, Enam Orang Ditetapkan Tersangka

5
×

Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus TPPO, Enam Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap tiga kasus dugaan TPPO dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Hal itu terungkap dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026). (F-Istimewa)
Example 728x250

Batam (SN) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pengiriman PMI ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang.

“Pengungkapan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap praktik pengiriman pekerja migran secara nonprosedural. Kami juga berupaya mengungkap peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” kata Suyono dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

Kasus pertama melibatkan HM alias A yang diduga mengurus keberangkatan 13 laki-laki ke Singapura untuk bekerja sebagai blaster painter atau pekerja pengecatan modul. Para calon pekerja dijanjikan upah 5 dolar Singapura per jam dan uang makan 10 dolar Singapura per hari tanpa memenuhi persyaratan sebagai PMI.

Kasus kedua, polisi mengungkap pengiriman 16 WNI ke Malaysia menggunakan speedboat secara nonprosedural. Korban terdiri dari 15 orang dewasa dan satu bayi. Dalam perkara ini, empat orang berinisial AN, FH, JN, dan SW ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari ABK hingga pihak yang mengoordinasikan keberangkatan.

Sementara kasus ketiga melibatkan RF yang diduga menjanjikan pekerjaan kepada seorang perempuan untuk bekerja di Malaysia. Tersangka juga diduga mengurus tempat penampungan hingga proses keberangkatan korban.

Suyono menyebutkan, keenam tersangka telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, KUHP, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya mencapai 10 hingga 15 tahun penjara,” ujarnya. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *