Example 728x250
BatamHUKRIM

Kurang dari 24 Jam, Polresta Barelang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Batam

5
×

Kurang dari 24 Jam, Polresta Barelang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Batam

Sebarkan artikel ini
Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA (24) yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2 Kota Batam. (F-Istimewa)
Example 728x250

Batam (SN) – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA (24) yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Seorang pria berinisial A (20) yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa, Rabu (28/10/2026), atau kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut diketahui.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sei Beduk.

“Kasus tersebut terungkap pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, setelah ibu kos mencium aroma tidak sedap dari kamar korban. Saat kamar dibuka menggunakan kunci cadangan, korban ditemukan tergeletak di lantai dengan wajah tertutup kain dan sejumlah luka tusuk di tubuhnya,” katanya.

Ia menambahkan, Polisi kemudian melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, A mengakui telah menusuk korban beberapa kali menggunakan sebilah pisau. Terduga pelaku diduga masuk ke kamar korban melalui jendela sebelum melakukan penyerangan.

“Adapun motif sementara diduga karena sakit hati dan dendam. Hal itu berawal dari peristiwa pada Sabtu (24/10/2026), ketika A merasa tersinggung atas perkataan dan tindakan korban saat melintas di dekatnya,” sebutnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau berwarna cokelat, telepon genggam merek Tecno berwarna biru, sepeda motor Honda Beat putih beserta kuncinya, serta sejumlah barang milik korban.

Atas perbuatannya, A dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas.

“Ayo kita sama-sama terus menjaga Batam ini agar tetap kondusif, aman, dan nyaman untuk kita semuanya,” imbau Anggoro.

Pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan penyidik untuk melengkapi proses penyidikan. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *