Example 728x250
BatamBerita KepriHUKRIM

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Berskala Besar, Ratusan Ribu Akun Dikelola dengan Sistem Bot

6
×

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Berskala Besar, Ratusan Ribu Akun Dikelola dengan Sistem Bot

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap sindikat perjudian online berskala besar yang mengoperasikan ratusan ribu akun secara otomatis dengan sistem bot. Hal itu terungkap saat Polda Kepri menggelar konferesni pers, Senin (4/5/2026). (F-Polda Kepri)

Batam (SN) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap sindikat perjudian online berskala besar yang mengoperasikan ratusan ribu akun secara otomatis menggunakan perangkat komputer dan sistem bot.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga berperan dalam pengelolaan jaringan tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka TN yang berperan sebagai penyedia atau penyelenggara,” ujar Nona, Senin (4/5/2026).

Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan 19 unit komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun judi online secara otomatis maupun manual. Sistem yang digunakan tergolong canggih, memanfaatkan aplikasi emulator LD Player, macro recorder, serta bot untuk mengoperasikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung manusia.

“Modus ini digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dari permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka TN mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino. Chip yang terkumpul kemudian dipusatkan pada akun penampung sebelum diperjualbelikan melalui aplikasi WhatsApp.

Harga jualnya bervariasi, yakni sekitar Rp14.000–Rp15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King, dan Rp4.000–Rp5.000 per 1 miliar chip untuk Bearfish Casino. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

“Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta meningkatkan risiko ketergantungan terhadap judi online,” tegas Nona.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menambahkan bahwa pengembangan kasus juga mengarah pada tersangka lain berinisial RS yang ditangkap di wilayah Bengkong, Kota Batam. RS diketahui menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan serta membeli chip melalui dompet digital.

“RS telah beroperasi sejak 2025 hingga 2026 dengan total pembelian chip sebesar Rp4.125.000 dan memperoleh keuntungan sekitar Rp1.656.000,” ungkap Ronni.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan, lima unit telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, data akun perjudian, serta riwayat transaksi digital.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polda Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik perjudian online tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *