Example 728x250
Berita KepriNASIONALPOLITIK

Pansus DPR RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Pemerataan Pembangunan dan Ekonomi Maritim

13
×

Pansus DPR RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Pemerataan Pembangunan dan Ekonomi Maritim

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Kunjungan Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, T.A. Khalid, mengatakan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki potensi kelautan yang sangat besar. Hal itu disampikan saat kunjungan kerja Pansus di Batam, Senin (20/7/2026). (F-DPR RI)

Batam (SN) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI menegaskan pentingnya percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan sebagai dasar hukum untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.

Ketua Tim Kunjungan Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, T.A. Khalid, mengatakan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki potensi kelautan yang sangat besar. Namun, potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal sehingga diperlukan regulasi khusus yang mampu memperkuat tata kelola wilayah kepulauan.

Menurutnya, daerah kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah daratan, mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga pengelolaan ekonomi masyarakat pesisir. Karena itu, pemerintah daerah memerlukan kewenangan dan instrumen yang lebih memadai agar pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.

“RUU Daerah Kepulauan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pemerataan pembangunan sekaligus memastikan potensi kemaritiman Indonesia mampu menjadi penggerak ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar T.A. Khalid saat kunjungan kerja Pansus di Batam, Senin (20/7/2026).

BACA JUGA : RUU Daerah Kepulauan Diminta Jadi Solusi Nyata bagi Wilayah 3T dan Perbatasan

Ia menambahkan, pengaturan khusus bagi daerah kepulauan juga merupakan amanat konstitusi yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis kepulauan serta mempercepat pembangunan di wilayah yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan.

Sementara itu, Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, optimistis pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan pada 2026. Ia menyebut kunjungan kerja ke Kepulauan Riau menghasilkan banyak masukan dari pemerintah daerah dan kalangan akademisi, terutama terkait penguatan kewenangan daerah dan pengelolaan potensi maritim.

BACA JUGA : Investasi Batam Melonjak 72,83 Persen, Amsakar: Reformasi Perizinan Jadi Kunci

Hendry menilai RUU Daerah Kepulauan akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola potensi ekonomi biru sekaligus memperoleh dukungan pendanaan yang sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan.

Selain itu, Pansus juga mendorong penerapan skema affirmative spending sebagai bentuk keberpihakan fiskal kepada daerah kepulauan. Skema tersebut diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat kewenangan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.

“Kami berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah bergulir selama lebih dari dua dekade dapat dituntaskan tahun ini sehingga daerah kepulauan memiliki kepastian hukum untuk mengelola potensi wilayahnya dan memperkuat ekonomi maritim,” kata Hendry. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *