Jakarta (SN) – Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Benih Bening Lobster (BBL) Komisi IV DPR RI memperketat langkah pemberantasan praktik penyelundupan benur yang selama ini menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Upaya tersebut menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi dan pakar perikanan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan mengatakan, pembentukan Panja BBL merupakan respons atas maraknya praktik penangkapan ilegal dan penyelundupan benih bening lobster yang terus terjadi, terutama di sepanjang pesisir selatan Pulau Jawa hingga sejumlah wilayah maritim strategis lainnya.
BACA JUGA : Pansus DPR RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Pemerataan Pembangunan dan Ekonomi Maritim
Menurutnya, praktik penyelundupan benur tidak hanya menggerus potensi penerimaan negara, tetapi juga menghambat pengembangan industri budi daya lobster nasional yang seharusnya mampu menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Panja ini dibentuk untuk memberantas praktik penyelundupan ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, membedah carut-marut regulasi, mengevaluasi moratorium budi daya yang diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta menghentikan ekspor ilegal benur,” ujar Ahmad Yohan.
Ia menambahkan, sejak dibentuk melalui rapat pleno, Panja BBL telah memanggil berbagai pemangku kepentingan lintas sektor guna menyusun regulasi yang lebih efektif dalam melindungi nelayan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan.
BACA JUGA : Turis Asal Kazakhstan Meninggal Diduga Tenggelam Saat Berenang di Pantai Lagoi Bay Bintan
Dalam RDPU tersebut, Komisi IV juga meminta masukan dari akademisi dan pakar perikanan mengenai tata kelola benih bening lobster yang ideal. Masukan tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang mampu menekan praktik penyelundupan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya benur secara legal, serta menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan budi daya lobster nasional.
Ahmad Yohan menegaskan, Panja BBL diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya menutup celah penyelundupan, tetapi juga mendorong berkembangnya industri budi daya lobster dalam negeri sehingga manfaat ekonominya dapat dinikmati masyarakat dan meningkatkan devisa negara.
Menurutnya, urgensi pembentukan Panja ini dipicu oleh masifnya aktivitas tangkap ilegal dan penyelundupan benur, terutama di sepanjang pantai selatan Jawa hingga wilayah maritim strategis lainnya.
“Kita undang para pakar dan akademisi terkait Panja ini untuk memperoleh pandangan dan pendapat, dengan memperhatikan data terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya BBL secara tepat. Pengelolaan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi secara optimal dengan tepat serta memperhatikan keseimbangan ekosistem budidaya lobster”, pungkasnya. (***)












