Batam (SN) – Laporan orang hilang yang dibuat keluarga berujung pada pengungkapan kasus dugaan pembunuhan. Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang mengungkap kematian S (51), perempuan yang ditemukan dalam kondisi telah membusuk di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026). Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin langsung konferensi pers tersebut dengan didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo.
Kapolresta Barelang menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan MS (29) yang kehilangan ibu kandungnya, S, bersama ayah tirinya, RD (54). Keduanya dilaporkan tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026.
“Awalnya kami menerima laporan orang hilang. Dari laporan tersebut, personel kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap korban maupun saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Anggoro.
Unit Reskrim Polsek Sekupang kemudian bergerak melakukan pencarian. Polisi juga menggandeng Bhabinkamtibmas untuk menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri orang yang dilaporkan hilang kepada masyarakat.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan petunjuk pada 24 Agustus 2026. Seorang warga yang sedang menjaga lahan di kawasan Hutan Mentarau menemukan sesosok mayat dalam kondisi telah membusuk.
Temuan itu segera dilaporkan kepada polisi. Personel Bhabinkamtibmas bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara.
“Setelah mendapat informasi adanya penemuan mayat, anggota langsung mendatangi lokasi, mengamankan TKP dan memasang police line. Selanjutnya dilakukan olah TKP dan proses identifikasi,” ujar Anggoro.
Tim Inafis Polresta Barelang, dokter forensik RS Bhayangkara Batam, dan Unit Jatanras kemudian melakukan pemeriksaan terhadap jenazah.
Dari hasil identifikasi melalui pemeriksaan sidik jari, polisi memastikan jenazah tersebut adalah S (51), perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Penyelidikan pun berkembang dan mengarah kepada RD (54), yang diketahui merupakan suami siri korban. Pada hari yang sama, polisi mengamankan RD di kediamannya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah atau Batu Miring, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menduga RD membawa korban ke kawasan Hutan Mentarau. Di lokasi tersebut, korban diduga dicekik selama kurang lebih 10 menit hingga meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga membawa korban ke kawasan Hutan Mentarau. Kemudian korban dicekik kurang lebih selama 10 menit sampai meninggal dunia,” ungkap Anggoro.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, RD diduga meninggalkan jasad S di kawasan hutan tersebut. Polisi menduga pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati dan kecemburuan. RD diduga mencurigai korban memiliki hubungan seksual dengan anak kandungnya, MS (29).
“Tersangka diduga merasa sakit hati dan cemburu karena mencurigai korban memiliki hubungan dengan anak kandungnya. Namun, dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan,” jelas Anggoro.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, tiga unit telepon genggam, pakaian milik korban dan tersangka, jilbab, tas, tumbler, serta sepasang sepatu.
“Barang bukti yang kami amankan akan digunakan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian dalam perkara ini,” kata Anggoro.
RD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 459 mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 ayat (1) mengatur mengenai pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polresta Barelang masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan alat bukti yang berkaitan dengan kematian korban. (***)












