Example 728x250
Berita KepriHUKRIMNatuna

Lanal Ranai dan BKHIT Kepri Gagalkan Dugaan Penyelundupan Ratusan Karung Bawang

3
×

Lanal Ranai dan BKHIT Kepri Gagalkan Dugaan Penyelundupan Ratusan Karung Bawang

Sebarkan artikel ini
Petugas gabungan dari Lanal Ranai bersama BKHIT Kepulauan Riau menggagalkan dugaan penyelundupan komoditas hortikultura tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Ro-Ro Tanjung Payung Penagi, Kabupaten Natuna, Rabu (26/8/2026). (F-Ist U/Sketsa)

Natuna (SN) – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau menggagalkan dugaan penyelundupan komoditas hortikultura tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Ro-Ro Tanjung Payung Penagi, Kabupaten Natuna.

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan ratusan karung bawang merah dan bawang putih impor yang diangkut menggunakan sejumlah truk atau lori. Muatan tersebut diketahui baru tiba di Natuna menggunakan KMP Bahtera Nusantara 01 dari Tanjungpinang.

Pengungkapan bermula saat prajurit Intelijen Lanal Ranai mencurigai aktivitas bongkar muat di kawasan pelabuhan. Petugas kemudian memeriksa empat unit truk yang berada di lokasi.

Dari pemeriksaan, ditemukan berbagai komoditas pertanian dan produk pangan yang tidak dilengkapi dokumen karantina resmi. Selain bawang merah dan bawang putih, petugas juga menemukan cabai kering, ikan bilis, apel, pir, anggur, wortel hingga produk olahan daging.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Natuna BKHIT Kepri, Iwan Setiawan, mengatakan jumlah bawang yang diamankan dipastikan mencapai ratusan karung. Namun, pendataan secara rinci masih dilakukan petugas.

“Untuk jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan, namun dipastikan jumlah bawang mencapai ratusan karung. Barang-barang ini tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen karantina sebagai syarat lalu lintas produk,” ujar Iwan di Ranai, Rabu (26/8/2026).

Seluruh komoditas tersebut selanjutnya diamankan ke Kantor Satuan Pelayanan Natuna BKHIT Kepri untuk didata dan ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Iwan menjelaskan, bawang tersebut diangkut menggunakan KMP Bahtera Nusantara 01, kapal jenis Roll On-Roll Off (Ro-Ro) yang melayani angkutan penumpang dan barang melalui jalur laut.

Ia menegaskan, setiap komoditas pertanian yang dibawa antardaerah wajib memenuhi persyaratan karantina. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan komoditas yang masuk ke Natuna memenuhi ketentuan kesehatan dan keamanan serta mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Sementara itu, Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Yusuf Yanto menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

“TNI AL tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal. Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari peran dan dukungan informasi intelijen dari Lanal Ranai. Sinergi antarlembaga sangat diperlukan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal,” tegasnya.

Menurut Yusuf, pengawasan jalur laut di wilayah Natuna akan terus diperkuat. Posisi Natuna yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga dinilai memiliki potensi dimanfaatkan sebagai jalur distribusi barang ilegal.

“Kita harap ini menjadi pelajaran dan efek jera bagi berbagai pihak agar tidak lagi mencoba melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Pengawasan jalur laut akan terus kami perkuat,” katanya.

Masuknya komoditas hortikultura tanpa dokumen resmi tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas harga dan berdampak terhadap petani lokal.

Di sisi lain, produk tumbuhan yang masuk tanpa pemeriksaan karantina berisiko membawa organisme pengganggu yang dapat mengancam sektor pertanian dan ekosistem di Natuna. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *