Tanjungpinang (SN) – Sinergi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang kembali diperkuat melalui kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (31/8/2026).
Sebelum penandatanganan, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan arah kebijakan dan prioritas pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah mengikuti seluruh proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.
Menurut Lis, dinamika dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Di tengah kebijakan efisiensi dan kondisi fiskal yang terbatas, mari kita buktikan bahwa keterbatasan bukan menjadi alasan untuk mengurangi komitmen kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Lis.
Ia menegaskan, setiap program dan kegiatan harus disusun berdasarkan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan masyarakat.
“Kita menginginkan APBD yang sehat, realistis, dan terukur. Anggaran yang kita susun harus benar-benar memberikan manfaat nyata, mendukung pelayanan publik, serta mampu menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Tanjungpinang,” tegasnya.
Lis berharap kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dapat menjadi landasan kuat untuk melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi cerminan komitmen Pemko dan DPRD Tanjungpinang untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang harmonis dan bertanggung jawab, dengan menempatkan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama pembangunan. (***)












