Example 728x250
EKONOMITanjungpinang

Puluhan Warga Antre di Dinsos Tanjungpinang, Ajukan Perubahan Data Desil DTSEN

4
×

Puluhan Warga Antre di Dinsos Tanjungpinang, Ajukan Perubahan Data Desil DTSEN

Sebarkan artikel ini
Antrean masyarakat Tanjungpinang terlihat di sentra pelayanan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang, setiap hari menerima puluhan warga yang mengajukan perubahan dan pemutakhiran data desil, Rabu (2/9/2026). (F-Pemko Tpi)

Tanjungpinang (SN) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang setiap hari menerima puluhan warga yang mengajukan perubahan dan pemutakhiran data desil. Pada Rabu (2/9/2026), antrean masyarakat kembali terlihat di sentra pelayanan Dinsos Tanjungpinang.

Warga datang untuk menyampaikan keberatan sekaligus melakukan pemutakhiran data terkait perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati, mengatakan pelayanan tersebut diberikan untuk menjawab keresahan masyarakat terkait perubahan status desil yang dialami sejumlah warga.

“Ini untuk menjawab keresahan warga. Perubahan desil ini bukan hanya terjadi di Tanjungpinang,” ujar Endang.

Ia menjelaskan, pemutakhiran dan pemadanan data sosial ekonomi dilakukan secara nasional. Proses tersebut berdampak pada perubahan pemeringkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk di Kota Tanjungpinang.

Menurutnya, sekitar 6.000 Kepala Keluarga (KK) di Tanjungpinang mengalami perubahan status dari Desil 1 hingga 5 menjadi Desil 6 hingga 10.

Endang menegaskan, penentuan pemeringkatan desil bukan merupakan keputusan mandiri pemerintah daerah. Data tersebut diolah melalui pemodelan statistik nasional berdasarkan berbagai kondisi sosial ekonomi rumah tangga.

Variabel yang menjadi pertimbangan pun cukup beragam, mulai dari jenis lantai, dinding dan atap rumah, fasilitas sanitasi, sumber air, hingga kepemilikan aset keluarga.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak menilai status desil hanya berdasarkan satu indikator tertentu.

“Seperti kepemilikan kendaraan atau besarnya penghasilan semata,” katanya.

Dinsos Kota Tanjungpinang pun membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan atau memperbarui data sesuai kondisi riil di lapangan.

Selain datang langsung ke Dinsos, warga juga dapat melakukan pembaruan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, situs dtsen-form.bps.go.id, maupun melalui kantor kelurahan. Pengajuan pembaruan juga dapat disampaikan melalui sistem SIKS-NG.

“Pemko berkomitmen memproses setiap usulan tersebut agar data sosial ekonomi masyarakat Tanjungpinang semakin akurat di lapangan,” tegas Endang. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *