Example 728x250
Berita KepriHUKRIMKarimun

Gagalkan Penyelundupan, TNI AL Kejar Speed Boat Pembawa 14 PMI Non-Prosedural

4
×

Gagalkan Penyelundupan, TNI AL Kejar Speed Boat Pembawa 14 PMI Non-Prosedural

Sebarkan artikel ini
Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) menggagalkan upaya penyelundupan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Perairan Takong Iyu, Karimun, Minggu dini hari (3/5/2026). (F-Dispen Lanal Tbk)

Karimun (SN) – Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) menggagalkan upaya penyelundupan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, pada Minggu dini hari (3/5/2026) lalu.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pemberangkatan PMI ilegal dari perairan Pulau Mecan, Batam, menuju Pontian, Malaysia. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan patroli intensif sejak pukul 21.35 WIB , menyisir perairan yang dicurigai menjadi jalur pelarian.

Situasi memanas sekitar pukul 23.35 WIB ketika petugas mendeteksi sebuah speed boat selodang berwarna merah hitam dengan mesin 200 PK melaju mencurigakan ke arah perbatasan Malaysia. Tanpa membuang waktu, tim melakukan pengejaran dan memberikan peringatan agar kapal segera berhenti.

Namun, bukannya menyerah, nahkoda justru tancap gas berusaha kabur. Ketegangan pun tak terhindarkan. Petugas akhirnya melepaskan tembakan peringatan ke udara. Upaya itu berhasil menghentikan laju kapal sekitar pukul 01.00 WIB. Seluruh penumpang dan awak kapal diamankan tanpa perlawanan.

Komandan Lanal TBK, Letkol Laut (P) Samuel C. Noya, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut diamankan dua awak kapal, yakni tekong berinisial W (48) dan seorang ABK berinisial A (37).

“Selain itu, kami juga mengamankan 14 PMI non-prosedural yang terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan. Mereka diberangkatkan dari perairan Pulau Mecan, Batam, dengan tujuan Pontian, Malaysia,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Mako Lanal TBK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, para PMI diketahui dalam kondisi sehat.

Untuk proses hukum, tekong dan ABK beserta barang bukti speed boat telah diserahkan kepada Polres Karimun. Sementara itu, ke-14 PMI non-prosedural diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP4MI) guna mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *