Batam (SN) – Pemerintah Kota Batam semakin tegas terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Nongsa, khususnya di sepanjang akses menuju Bandara Internasional Hang Nadim, tidak akan lagi dibiarkan.
Langkah pengawasan yang diperketat ini bukan sekadar formalitas. Pemko Batam ingin memastikan bahwa kawasan strategis kota tetap aman, tertata, dan bebas dari aktivitas yang merusak lingkungan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa tindakan tegas ini murni demi kepentingan publik.
“Ini bukan soal penindakan semata, tetapi upaya menjaga Batam agar berkembang secara tertib dan berkelanjutan,” ujarnya di batam, Senin (4/5/2026).
Sorotan utama tertuju pada praktik pengorekan pasir yang diduga ilegal, bahkan dilakukan di bahu jalan. Aktivitas seperti ini dinilai sangat berbahaya bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan dan merusak wajah kota, terutama di jalur utama menuju bandara yang merupakan objek vital nasional.
Ketegasan pemerintah terlihat saat Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung memberikan teguran kepada para penambang. Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi, terlebih jika berdampak luas bagi masyarakat.
Dukungan terhadap langkah pelarangan ini juga datang dari tokoh masyarakat, seperti Paulus Lein. Ia menilai penertiban ini sebagai bentuk nyata penegakan aturan yang harus didukung bersama.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh salah memahami kebijakan ini. “Jangan sampai isu ini memicu kesalahpahaman. Ini murni penegakan aturan demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Pemko Batam pun mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Pemerintah membuka ruang dialog, namun tetap konsisten: aktivitas tambang pasir ilegal harus dihentikan. (***)













