Mantan Penjabat Walikota Tanjungpinang Ditahan Polisi Setelah Pemeriksaan 11 Jam

Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan akhirnya ditahan Satreskrim Polres Bintan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 11 jam, Jumat (07/06/2024) malam.

Bintan (SN) – Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan akhirnya ditahan Satreskrim Polres Bintan, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 11 jam dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.

Hasa datang di Polres Bintan dan langsung diperiksa mulai pukul 10.30 WIB siang, dan selesai pemeriksaan pukul 21.35 WIB, Jumat (07/06/2024) malam.

Hasan yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kepri, saat keluar dari ruangan pemeriksaan Tipikor Polres Bintan sekitar pukul 21.35 WIB.

Bahkan, Hasan telah mengganti pakaiannya dari kemeja putih yang dipakai saat tiba di Polres Bintan, telah berganti menggunakan switer hitam dan celana jeans biru, sambil membawa kantong berwarna merah.

Ia didampingi oleh empat orang petugas keamanan, dua di antaranya berpakaian lengkap polisi, sementara dua lainnya berpakaian sipil.

Hasan kemudian dibawa ke sel tahanan dengan berjalan kaki dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bintan menuju sel tahanan yang berjarak sekitar 200 meter. Proses pemindahannya berlangsung hingga pukul 21.43 WIB, saat Hasan resmi masuk ke dalam sel tahanan.

Dalam pernyataannya saat digiring ke dalam sel tahanan, Hasan mengakui bahwa istrinya telah mengetahui dirinya akan ditahannya oleh polisi, dan dia menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum dengan sikap yang pasrah.

“Kita siap menjalani proses hukum,” ujarnya dengan nada pasrah.

Selain itu, Hasan juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah memberitakan kasusnya dan memberikan dukungan.

“Terima kasih kepada teman-teman media yang telah memberikan dukungan,” katanya.

Wartawan : Hery
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *